Kronologi Status Tersangka Eddy Hiariej hingga Hakim Tetapkan Tak Sah

Ira Guslina Sufa
31 Januari 2024, 06:40
Eddy Hiariej
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Menurut Alex sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy yang dihadiri Helmut bersama staf dan PT CLM. Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu Eddy siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM.  Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya. Alex mengatakan bahwa besaran uang yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar.

Alex juga menjelaskan bahwa Helmut juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri. Atas situasi itu Eddy menyatakan bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Selain itu tim penyidik KPK juga menemukan bahwa Helmut juga meminta bantuan Eddy selaku Wamenkumham pada saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM. Atas kewenangan Eddy memuluskan proses buka blokir hasil RUPS. Ia mengatakan bahwa Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar  sehingga total uang yang diterima Eddy adalah Rp 8 miliar. 

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang pernah membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima terkait pekerjaannya sebagai pengacara.

Adapun Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.  Keppres itu ditandatangani per hari ini, Kamis (7/12). 

Eddy tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK. Terlebih pengumuman dirinya sebagai tersangka telah lebih dulu dibacakan oleh Alex pada November sebelum ada keputusan resmi. Eddy menilai pengungkapan dirinya sebagai tersangka tanpa melewati proses resmi telah melanggar ketentuan. 

Eddy pun segera mengajukan gugatan praperadilan tak lama setelah ia menjadi tersangka. Namun pada 20 Desember 2023 ia mencabut kembali gugatan itu. 

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Januari 2024. Gugatan kedua inilah yang terus diproses oleh pengadilan dan akhirnya pada Selasa (30/1) hakim mengabulkan gugatan Eddy dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah. 

Halaman:
Reporter: Antara, Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...