Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Ulang di 780 TPS, Temukan 1.496 Masalah

Ade Rosman
21 Februari 2024, 14:58
Bawaslu
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.
Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 32 Makamhaji, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024).

Kemudian terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Selain itu juga ditemukan adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.  Persoalan lain di balik keluarnya rekomendasi adalah adanya gangguan keamanan dan bencana alam dan gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.    

Sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dinyatakan baik PSU, PSL dan PSS dapat dilakukan dengan adanya Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu itu, saat ini telah ada jadwal baru dari KPU sejumlah kabupaten dan kota untuk menggelar pemilu ulang atau susulan. Dari 780 rekomendasi Bawaslu yang melakukan PSU sebanyak 542 TPS telah menjadwalkan ulang. Sedangkan 238 titip pemilihan belum menjadwalkan. 

Kemudian untuk PSL yang berjumlah 132 di 20 kabupaten/kota di 14 provinsi 91 telah terjadwal, dan sisa 41 yang belum terjadwal. Kemudian PSS yang berjumlah 584 di 15 Kabupaten/kota di 9 provinsi telah terjadwal 175 dan 409 belum terjadwal.

Bawaslu mengimbau kepada KPU Kabupaten dan Kota yang belum menetapkan jadwal segera bertindak. Pelaksanaan pemilihan ulang atau susulan harus dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024. 

Selain itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS diminta segera menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU/PSL/PSS kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. KPPS juga diminta memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...