TPN Ganjar-Mahfud: Megawati Dukung Hak Angket Tanpa Pemakzulan Jokowi
“Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” kata Mahfud dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, pada Senin (26/2).
Selain melalui angket, Mahfud menyebut satu jalur resmi lainnya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK). “Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil Pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” katanya.
Mantan ketua MK itu pun mengatakan paslon bisa menempuh jalur hukum di MK, sedangkan partai politik melalui kadernya dapat menjalankan hak angket di DPR.
“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” katanya.
Ia menyebut, dirinya yang bukan merupakan kader partai politik tak dapat menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, hal berbeda dengan Ganjar Pranowo maupun cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar yang merupakan bagian dari parpol.
“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” kata Mahfud.