Viral KJMU Dicabut, Ini Syarat Penerima dan Cara Daftar

Desy Setyowati
7 Maret 2024, 05:40
KJMU, jakarta,
Jakarta.go.id
KJMU
  • Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
  • Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  • Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  • Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  • Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Kebijakan KJMU Berubah

Pemprov DKI Jakarta mengubah data penerima KJMU baru-baru ini. Dinas Pendidikan Jakarta mengacu pada DTKS dan registrasi sosial ekonomi atau Regsosek.

"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data dengan DTKS yang sudah disahkan pada Desember 2023 oleh Kemensos," kata Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi kepada wartawan, Rabu (6/3).

Penerima KJP dan KJMU dibagi atas kelompok desil atau status kesejahteraan 1 hingga 4. Empat kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4). Sebelumnya tidak ada pembagian kelompok seperti ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU

Purwosusilo mengatakan pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan alias Desil.

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya berstatus pengguna data DTKS dan Regsosek.

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," ujar Purwosusilo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...