TPN Ganjar - Mahfud Gugat Hasil Pilpres ke MK, Minta Pemilihan Ulang

Ade Rosman
24 Maret 2024, 05:27
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD membawa dokumen untuk pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu (23/3/2024).Pendaftaran gugatan tersebut d
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD membawa dokumen untuk pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu (23/3/2024).Pendaftaran gugatan tersebut dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Todung mengatakan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mempersiapkan berkas gugatan yang tebalnya mencapai 151 halaman.

"Mempersiapkan permohonan PHPU yang tebalnya 151 halaman," kata Todung.

Todung mengatakan, timnya juga mempersiapkan ribuan bukti untuk diajukan. Selain itu, disiapkan pula 30 saksi beserta 9 ahli. Ia mengatakan, gugatan itu dilayangkan TPN untuk menjaga demokrasi Indonesia kedepannya.

"Kita bicara mengenai masa depan demokrasi yang akan memberikan semua kesempatan bagi anak bangsa dengan adil, jujur, equal tanpa diskriminasi," katanya.

Todung mengatakan, gugatan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari seluruh partai politik pengusung yakni PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo, serta dipersiapkan oleh empat firma hukum.




Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...