Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar - Mahfud Siapkan Saksi dan Saksi Ahli

Ade Rosman
24 Maret 2024, 05:41
Ganjar Pranowo - Mahfud MD menggelar konferensi pers, sehari setelah pengumuman hasil pilpres Kamis (21/3)
Katadata/Ade Rosman
Ganjar Pranowo - Mahfud MD menggelar konferensi pers, sehari setelah pengumuman hasil pilpres Kamis (21/3)

"Kami memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," kata Todung usai mengajukan gugatan ke MK, Sabtu (23/3).

Menurut dia, Prabowo - Gibran telah terbukti melanggar sejak proses pendaftaran. Pelanggaran tersebut telah dikonfirmasi dengan keluarnya putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus adanya pelanggaran etik di balik pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Adapun, gugatan yang dilayangkan TPN Ganjar-Mahfud tersebut teregistrasi dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024. Todung mengatakan, berkas gugatan yang diserahkannya berjumlah 151 halaman.

"Masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa, banding, 4 bundle pada hari ini. Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," katanya.

Pengajuan permohonan tersebut, didampingi Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy, dan sejumlah tim hukum lainnya. Selain itu, sejumlah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pun turut mendampingi, yakni Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Djarot Syaiful Hidayat, Adian Napitupulu, hingga Deddy Sitorus.




Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...