TKN Optimistis MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Kami Menang Telak

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Maret 2024, 14:24
mk, prabowo, ganjar
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran sekaligus Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (kiri) di depan kediaman calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Button AI Summarize

Kubu Prabowo Subianto mengaku tak khawatir dengan dua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Ferry Noor, optimistis gugatan tersebut tidak akan mengubah hasil rekapitulasi suara Pilpres yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan itu menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. “Kami tidak takut kalah, kami pasti menang,” kata Ferry saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (25/3).

Keyakinan Ferry berlandaskan pada perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran yang meraih 96.214.691 suara atau setara 58,58%. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari perolehan suara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sejumlah 40.971.906 suara atau setara 24,94% dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menadapatkan 27.040.878 mendapatkan suara atau setara 16,47%.

“Kami sudah menang telak 58%. Berat lah, gugat berapa persen belum tentu bisa mengimbangi juga,” ujarnya.

Dalam gugatan hasil Pemilu ke MK kali ini, Anies – Muhaimin tuntutan hukum memberi penekanan pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Anies – Muhaimin menilai segala sumber permasalahan muncul ketika Gibran ikut serta dalam Pemilu.

Hal ini dimulai dari persoalan keputusan MK yang merevisi aturan syarat capres dan cawapres sehingga Gibran bisa maju sebagai cawapres.  Ketua Tim Hukum Anies -  Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menekankan perlu adanya pemilu ulang dengan tanpa ada Gibran sebagai cawapres.

Di sisi lain, Ganjar-Mahfud dalam gugatannya meminta Prabowo-Gibran diskualifikasi. Ini karena ada pelanggaran hukum dan etika yang sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...