Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Safrezi Fitra
30 Maret 2024, 11:42
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, PT Sumber Mutiara Indah Perdana
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Ilustrasi impor gula

Perbuatan tersangka RD ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Akibat pelanggaran tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April.

Dalam kasus Kejagung juga memeriksa saksi yang berinisial SG selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020-2023. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara importasi gula PT SMIP pada Kamis 21 Maret 2024. Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Ketua Tim Kajian PT SMIP KPPBC Dumai tahun 2022 dengan inisial AW, Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai inisial AH dan Plt. Kepala KPPBC Dumai inisial BS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...