Hitungan Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Harvey Moeis Rp 271 T
"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan non-kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.688.018.700," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2).
Bambang yang juga merupakan pakar forensik kehutanan menjelaskan, dalam proses penghitungan kerugian lingkungan tersebut dilakukan verifikasi lapangan serta pengamatan dengan satelit pada medio 2015 - 2022.
Berdasarkan pengamatan satelit serta verifikasi tersebut, didapatkan bukti yang menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam tindak pidana tersebut. Aktivitas tambang timah pun dilakukan tak hanya di luar kawasan hutan, tetapi juga di dalam kawasan hutan.
Taksiran kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan totalnya mencapai Rp 223,36 triliun dengan rincian biaya kerugian lingkungan Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun.
Kemudian total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) mencapai Rp 47,70 triliun, bila diuraikan kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar. "Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang.