Sengketa Pilpres, Yusril Akui Putusan Usia Cawapres MK Problematik

Ade Rosman
2 April 2024, 11:22
Pilpres
ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Yusril pun lantas menjelaskan pernyataannya tersebut, sembari menggunakan kesempatan bertanya pada Luthfi. Yusril menyebut, ada satu perdebatan yang tak berujung dalam filsafat hukum ketika mencari keadilan dan kepastian hukum.

"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," kata Yusril.

Kendati demikian, Yusril tak menampik bahwa Putusan Nomor 90 MK tersebut problematik.

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, Putusan 90 itu jelas sekali," katanya.

Lebih jauh, Yusril bertanya pada kubu Ganjar-Mahfud. Ia menyinggung kepastian hukum saat dihadapkan dengan suatu persoalan. Menurut Yusril hal terpenting dalam sidang sengketa di MK adalah memastikan antara keadilan dan kepastian hukum.

"Ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit menurut saudara apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung, atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum? Demikian pertanyaan saya," kata Yusril. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...