Pernah Tampil di Podcast Kaesang, Helena Lim Pamer Outfit Miliaran

Image title
3 April 2024, 17:53
Helena Lim
TikTok @wircoo
Penampilan Helena Lim dalam podcast bersama Kaesang Pangarep

Ketika ditanya alasannya, Helena dengan enteng menjawab karena kasihan Prabowo sudah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden dalam dua kali gelaran Pemilu, namun gagal. Kaesang menjawab dengan santai, bahwa sebenarnya tiga kali jika menghitung keikutsertaan Prabowo kala menjadi calon wakil presiden.

Dalam podcast tersebut, Helena juga mengiyakan atau menyetujui pernyataan salah satu host podcast, Kiky Saputri, yang menyebutkan bahwa kekayaan yang dikumpulkan wajar untuk dibuka nilainya karena bukan hasil korupsi.

Seperti diketahui, Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka ke-15 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yang disebut merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. Kerugian yang ditimbulkan ini, terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.

Dalam perkara ini, Helena yang merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas Timah, Helena diduga memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penambangan timah yang dilakukan secara ilegal melalui kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah.

Dalam kerja sama tersebut, ia diduga memberikan sarana dan prasarana melalui Quantum Skyline Exchange, untuk kepentingan dan keuntungannya serta para tersangka lainnya. Uang yang diterima Helena, diduga diberikan dengan dengan dalih penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

"Tersangka Helena Lim sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dikutip dari Antara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...