Bawaslu Akui Sulit Klasifikasi Jokowi Lakukan Pelanggaran Atau Tidak

Ade Rosman
3 April 2024, 18:27
Bawaslu
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Dia peserta atau bukan? Tim pelaksana atau bukan? Dia menawarkan atau mengajak pilihan itu atau tidak? Itu yang baru bisa ditindak, Yang Mulia. itu yang harus kami sampaikan," kata Bagja. 

Tak Ada Laporan 

Di sisi lain Bawaslu Jawa Tengah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut tak ada temuan maupun laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa pembagian bantuan sosial (bansos) di Jawa Tengah. Ia menyebut sebelum pemilu Bawaslu gencar melakukan sosialisasi kepada warga. 

"Sampai hari ini tidak ada temuan ataupun laporan berkaitan dengan bagi-bagi bansos dan maupun kunjungan Presiden Jokowi di jawa tengah," kata Nur Kholiq, anggota Bawaslu Jawa Tengah dalam sidang.

Ia mengatakan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan tugasnya selalu melaksanakan pencegahan agar kegiatan pejabat negara tak ditumpangi kegiatan kampanye. Salah satu bentuk pencegahan adalah memberikan imbauan, agar kegiatan apapun tidak ditumpangi sebagai satu bentuk kegiatan kampanye yang melanggar Undang-Undang 7 tahun 2017.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, pembagian bansos menjadi salah satu hal yang kerap disinggung oleh pemohon yakni kubu pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemberian bansos jelang pilpres dinilai hanya menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...