KPU Tidak Bantah Dalil Pencalonan Gibran Tak Sah di Sidang MK
Menurut Kamal, karena tidak sah secara prosedural maka menurutnya pencalonan Gibran bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan substantif yaitu kepastian hukum sebagaimana diatur pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Pandangan serupa disampaikan Kuasa hukum Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail.
“Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum,” kata Maqdir.
Pandangan Kubu Prabowo - Gibran
Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran Yustil Ihza Mahendra menilai tak ada bantahan dari KPU lantaran kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tak menanyakan secara langsung berkaitan dengan pencalonan Gibran. Ia mengatakan, meski hal itu merupakan dalil utama permohonan paslon 01 dan 03, namun yang membantahnya adalah tim dari Prabowo-Gibran.
“Kami yang bantah mereka,” kata Yusril.
Hari ini MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan tim Prabowo dan Gibran.