KPU Tidak Bantah Dalil Pencalonan Gibran Tak Sah di Sidang MK

Ade Rosman
4 April 2024, 10:38
KPU
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengamati layar laptopnya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Menurut Kamal, karena tidak sah secara prosedural maka menurutnya pencalonan Gibran bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan substantif yaitu kepastian hukum sebagaimana diatur pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Pandangan serupa disampaikan Kuasa hukum Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail.

“Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum,” kata Maqdir.

Pandangan Kubu Prabowo - Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran Yustil Ihza Mahendra menilai tak ada bantahan dari KPU lantaran kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tak menanyakan secara langsung berkaitan dengan pencalonan Gibran. Ia mengatakan, meski hal itu merupakan dalil utama permohonan paslon 01 dan 03, namun yang membantahnya adalah tim dari Prabowo-Gibran.

“Kami yang bantah mereka,” kata Yusril.

 Hari ini MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan tim Prabowo dan Gibran. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...