Ahli Kubu Prabowo Sebut Niat Diskualifikasi Gibran Tak Berdasar Hukum
Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun menilai permintaan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD tak berdasar hukum. Hal itu disampaikan Andi saat menjadi ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (pengganti Gibran). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum," kata Andi dalam sidang di MK, Kamis (4/4).
Lebih jauh, Andi pun menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tak mengenal diskualifikasi. Selain itu ia menyebut terdapat ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang boleh ikut dalam pilpres.
“Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi gak bisa (diskualifikasi)," kata Andi.
Di sisi lain, ia pun menyoroti permohonan hanya mendiskualifikasi Gibran. Ia mempertanyakan bagaimana mencari pengganti Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebur sebagai cawapres pendamping Prabowo.