Kejagung Blokir Rekening Sandra Dewi, Usut Kaitan TPPU Harvey Moeis

Amelia Yesidora
4 April 2024, 17:24
Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kamis (4/4)
Istimewa
Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kamis (4/4)

Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya. Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka. Dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. 

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. Adapun total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PT Timah mencapai Rp 271 triliun.

Harvey diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Helena Lim. Saat mengumumkan penetapan tersangka, Kuntadi menyatakan Harvey diduga terlibat dalam pembicaraan dengan Direktur Utama PT Timah saat itu, Rizal Pahlevi, pada tahun 2018 hingga 2019. Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. 

Menurut Kuntadi, dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Rizal untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sama dalam pengelolaan peralatan pemrosesan timah di wilayah tersebut.  

Harvey juga menginstruksikan pemilik smelter untuk memberikan keuntungan kepada dirinya dan tersangka lainnya. Dari hasil kesepakatan tersebut, Harvey kemudian mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim. Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 




Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...