Kwarnas Pramuka Minta Aturan Tak Wajib Ekskul Pramuka Dibatalkan

Muhamad Fajar Riyandanu
5 April 2024, 14:51
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berjalan usai mengikuti upacara peringatan Hari Pramuka di Taman Makam Pahlawan di Cikutra, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/8/2023).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berjalan usai mengikuti upacara peringatan Hari Pramuka di Taman Makam Pahlawan di Cikutra, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/8/2023).

Pada kesempatan serupa, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan ada misinformasi yang beredar di masyarakat terkait status kegiatan pramuka di sekolah saat ini. Dia menegaskan, aktivitas pramuka tetap menjadi kegiatan wajib disediakan oleh sekolah. "Kami sudah koordinasi dengan Kemendikbud, jadi sepertinya ada miskomunikasi," kata Dito.

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa pemerintah akan memasukan pramuka sebagai kurikuler Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka untuk meningkatkan minat mahasiswa untuk mengikuti pramuka. Ditto menambahkan, siswa maupun mahasiswa yang aktif ikut pramuka akan mendapatkan poin tambahan untuk mendongkrak nilai akademik. "Kalau Kampus Merdeka itu biasanya dalam bentuk SKS, kalau di sekolah dalam bentuk poin nilai," ujar Dito.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim merilis Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ketentuan ini dianggap menetapkan Pramuka sebagai kegiatan yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Dalam ketentuan terbaru, Nadiem menempatkan pramuka sebagai ekskul krida yang bisa dipilih siswa. Ekskul krida lainnya adalah Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).

Pramuka sebelumnya menjadi salah satu ekstrakurikuler wajib yang harus diambil oleh siswa pendidikan dasar dan menengah. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Dengan terbitnya aturan baru yang ditetapkan pada 25 Maret 2024, Pramuka tidak lagi menjadi kewajiban di sekolah.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...