Jelang Putusan, TKN Kawal Aksi Demo Pendukung Prabowo-Gibran di MK
"Kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," kata Dasco.
Menurutnya, substansi dalam amicus curiae telah disampaikan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam persidangan. Ia menyebut, di dalam rezim undang-undang MK maupun di dalam Pemilu tidak ada kesempatan bagi amicus curiae dimasukan ke dalam perimbangan hakim.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta tim hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan amicus curae serta surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto megatakan, surat tersebut diawali dengan tulisan tangan Megawati menggunakan tinta berwarna merah.
"Ditugaskan oleh Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto saat menyerahkan amicus curae di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Hasto mengatakan, dalam berkas yang diserahkannya juga terlampir surat yang ditulis tangan oleh Megawati.