Amicus Curiae, Definisi, Dasar Hukum, dan Contoh Kasusnya di Indonesia

Annisa Fianni Sisma
18 April 2024, 07:00
amicus curiae
Freepik
Ilustrasi, simbol hukum dan keadilan, palu hakim dan patung Dewi Justitia.

Hal ini secara tidak langsung merujuk pada konsep amicus curiae. Meski demikian, hukum pidana sendiri tidak mengatur secara khusus tentang "sahabat pengadilan.

Dalam pembuktian hukum pidana, amicus curiae dapat ditempatkan sebagai bahan pertimbangan hakim. Sebab, proses pembuktian pidana bertujuan mencari kebenaran terkait tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Meski amicus curiae memiliki sifat yang mirip dengan keterangan saksi dan ahli, keberadaannya tidak dapat dikategorikan sebagai dua jenis alat bukti tersebut. Melainkan, dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam membuat keputusan, sesuai dengan prinsip pembuktian negatif yang dianut oleh Indonesia.

Dalam konteks ini, kekuatan bukti amicus curiae terletak pada keyakinan hakim, serta relevansinya terhadap perkara yang sedang ditinjau.

Contoh Kasus Pidana di Indonesia yang Memuat Amicus Curiae

Terdapat dua contoh kasus pidana yang memuat amicus curiae di Indonesia, yakni sebagai berikut:

1. Amicus Curiae dalam Kasus Yusniar

Pada kasus yang menjerat Yusniar, seorang ibu rumah tanggal asal Makassar, yang dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik, peran amicus curiae yang disandang oleh Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR sangat signifikan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, ICJR memberikan pendapat sebagai amicus curiae yang terdiri dari dua poin penting. Pertama, Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya dapat dilaporkan oleh korban langsung, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No 183 K/Pid/2010.

Kedua, untuk bisa melaporkan pencemaran nama baik, harus ada penyebutan nama dan tuduhan tertentu, sejalan dengan Putusan Nomor: 292/Pid.B/ 2014/PN. Rbi. Namun, dalam kasus Yusniar, kedua hal tersebut tidak terpenuhi.

Pendapat ICJR sebagai amicus curiae dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan Nomor 1933/Pid.Sus/2016/PN. Mks, yang memutuskan Yusniar bebas dari dakwaan.

2. Amicus Curiae untuk Bharada E

Gabungan antara ICJR, PIL-NET, dan ELSAM mengajukan amicus curiae untuk melindungi Bharada Eliezer Pudihang Lumiuw atau lebih dikenal sebagai Bharada E, terdakwa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Amicus curiae tersebut, menyatakan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011, dan Peraturan Bersama 5 Lembaga Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi justtice collaborator.

Partisipasi Bharada E sebagai justtice collaborator harus dipertimbangkan hakim untuk meredakan hukumannya. Hakim kemudian menerima pendapat dari amicus curiae tersebut dalam Putusan Nomor 798/PID.B/2022/PN Jkt.Sel. Sehingga, hukuman Bharada E diringankan dari 12 tahun menjadi 1,5 tahun.

Penggunaan amicus curiae dalam peradilan pidana di Indonesia diterima, meski regulasi formalnya masih umum dan berdasarkan Pasal 5 (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

Pengaturan mengenai amicus curiae dalam hukum pidana masih terbatas, dengan keberadaannya saat ini sebagai sumber informasi yang membantu keyakinan hakim dalam pembuktian berdasarkan Pasal 183 KUHAP.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...