4 Fakta Baru Korupsi Kementan, Saksi: Firli Minta Uang Rp 50 Miliar

Ira Guslina Sufa
18 April 2024, 07:41
Kementan
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Ia pun kemudian bertanya kepada Panji mengenai adanya tekanan saat ia memberikan seluruh kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan. Pasalnya, menurut Syahrul, Panji terlihat grogi dan tertekan saat menjawab berbagai pertanyaan Jaksa KPK. 

"Apakah betul jawaban itu datang dari hatimu yang setulus-tulusnya?" tanya Syahrul.

Setelah itu, Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan pertanyaan tersebut. "Pada saat penyidikan, apa saudara mendapatkan tekanan untuk menulis BAP?" ucap Pontoh.

Panji pun mengatakan tidak ada tekanan sama sekali dari penyidik saat penyusunan BAP maupun dalam persidangan. Atas dasar itu ia memilih tetap bersikap sesuai BAP dan keterangan di persidangan.

"Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta yang dikerjakan hari-harinya seperti ini," ungkap Panji.

Mendengar pernyataan tersebut, Syahrul pun membantah seluruh keterangan Panji, terutama yang menyebutkan tentang penggunaan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadinya. "Saya akan sampaikan nanti dalam pembelaan," kata Syahrul.

Adapun Firli Bahuri belum memberi tanggapan secara spesifik mengenai fakta baru yang diungkap Panji. Namun dalam beberapa kesempatan saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri ia berkali-kali membantah tidak terlibat dalam dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Limpo yang dituduhkan kepadanya. 

LPSK Lindungi Saksi Korupsi Kementan 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik kepada saksi kasus korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto. Dalam keterangan resmi, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa perlindungan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di akhir tahun lalu. 

Putusan sidang itu menyebutkan Panji mendapatkan perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Dalam sidang, patroli, dan pengawalan (patwal) LPSK, disiagakan untuk pengawalan melekat dan pendampingan terhadap Panji, yang merupakan mantan ajudan Syahrul Limpo.

Selain perlindungan fisik, dia menyebutkan tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan ruang khusus selama berada di pengadilan tipikor. Pengamanan diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter.

"Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Susilaningtias.

Diungkapkan pula bahwa pengajuan permohonan perlindungan pada kasus Syahrul Limpo tersebut diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri atas Syahrul Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Panji Harjanto, HT yang merupakan sopir Syahrul, serta seorang staf honorer bernama UN. 

Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN. Susilaningtias menjelaskan bahwa HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis. Ia menuturkan bahwa pihaknya menolak permohonan dengan pemohon atas nama Syahrul Limpo dan Muhammad Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yakni keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Limpo.

Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...