KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di BUMN Amarta Karya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya. Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara.
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,1 miliar. Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.
Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur. Juga pembangunan pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).