KPU Ikuti Putusan MK, tapi Tetap Berkonsultasi dengan DPR

Desy Setyowati
22 Agustus 2024, 22:08
kpu, mk, pilkada, dpr
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon (kanan), Idham Holik (kiri), dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ringkasan

  • Kultum Ramadhan singkat membahas tentang sabar dan syukur, khususnya dalam konteks menahan godaan dan ujian selama bulan puasa. Kultum ini menekankan pentingnya sabar dan syukur sebagai sarana peningkatan kualitas diri.
  • Sabar diartikan sebagai menahan diri dan ketaatan kepada Allah, terutama saat menghadapi cobaan. Syukur dimaknai sebagai ungkapan terima kasih atas nikmat Allah dan dikaitkan dengan peningkatan nikmat dari-Nya.
  • Kedua kultum tersebut mengajarkan pentingnya memaknai Ramadhan dengan kesabaran dan rasa syukur sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah. Kultum singkat ini cocok disampaikan saat kuliah subuh, menjelang berbuka, atau tarawih.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

KPU atau Komisi Pemilihan Umum akan mengikuti putusan MK alias Mahkamah Konstitusi, namun tetap berkonsultasi dengan DPR. Hal ini dilakukan saat parlemen batal mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, sikap instansi tidak berubah sejak putusan MK terkait Pilkada pada Selasa (20/8). Ia menyampaikan, saat itu KPU menegaskan akan melaksanakan putusan MK.

“Kami juga sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi putusan yang kemudian kami normakan dalam draf Peraturan KPU atau PKPU yang kami kirimkan ke komisi II DPR pada 21 Agustus,” kata dia saat konferensi pers, Kamis malam (22/8).

KPU mengirimkan surat ke DPR dalam rangka konsultasi putusan MK. Hal ini merupakan bagian dari langkah lanjutan atas putusan MK.

“Kami melakukan langkah tertib prosedur yaitu melakukan konsultasi di komisi II DPR. Sebab dulu, karena satu dan lain hal, kami tidak bisa melakukannya, sehingga dinyatakan melanggar dan diberikan sanksi peringatan keras level terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP,” kata dia.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Oleh karena itu, instansi akan berkonsultasi dengan DPR selama satu sampai dua hari ke depan.

Ia memastikan, akan ada peraturan terkait Pilkada yang memasukkan materi putusan MK pada saat pendaftaran calon kepala daerah selama 27 – 29 Agustus.

DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8), karena sidang tidak memenuhi kuorum. Hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir pada paripurna. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, batalnya pengesahan UU Pilkada membuat pendaftaran calon kepala daerah otomatis menggunakan putusan MK.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Baidowi menjelaskan bahwa batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka penyelenggara pemilu memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan proses.

“KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” ujar Baidowi, Kamis (22/8). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan