KLH Segel Area Reklamasi Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi

Rezza Aji Pratama
30 Januari 2025, 12:09
Menteri LH Hanif Faisol menyegel area reklamasi di Bekasi
Antara

Ringkasan

  • Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area reklamasi 2,5 hektare di Bekasi karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup.
  • Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk dan garis penyegelan, serta menyita satu alat berat.
  • Penyegelan didasari karena kegiatan reklamasi berpotensi merusak lingkungan, seperti mengancam fungsi hutan bakau dan ekosistem laut.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area reklamasi seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara yang menjadi lokasi pembangunan pagar laut di Bekasi.

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter di area reklamasi dan gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan pada area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penyegelan area reklamasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi ini dilakukan karena perusahaan diduga melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"KKP juga setelah menyegel ini dari sisi teknis, biarkan mereka bekerja," kata Hanif di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1), dikutip dari Antara.

Hanif menjelaskan kegiatan penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan. Ia berjanji akan melakukan kajian mendalam terkait kasus pemagaran laut ini. 

Menurutnya, kegiatan reklamasi perlu memperhatikan aspek tata air dari hilir ke hulu agar tidak menyebabkan banjir hingga menenggelamkan ruas-ruas jalan seperti yang terjadi pada pulau-pulau hasil reklamasi di Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian dari segi lingkungan, kegiatan reklamasi ini mematikan area konservasi hutan bakau akibat tidak mendapatkan suplai lumpur sehingga fungsi mereka sebagai pelindung pulau ini dari ancaman abrasi menjadi terganggu. Ditambah kerusakan biologi dan ekologi yang ada di bawah laut.

"Belum lagi evaluasi kegiatan ekonomi dari sisi masyarakat, asal tanah untuk mengurug, tidak dengan kemudian memindahkan suatu pulau ke pulau ini, yang sana pasti rusak. Reklamasi hanya mungkin secara logis kita benarkan bilamana memang menggunakan tanah-tanah yang memang untuk mendukung alur pelayaran transportasi dan lain-lain," ucapnya.

Setelah kegiatan penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi, termasuk mengusut unsur dugaan mengarah tindak pidana maupun perdata.

"Ini kita akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini," kata dia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...