Konsumen Sambut Kebijakan Pajak 0%, Ini Hitungan Harga Mobil Baru

Happy Fajrian
22 Februari 2021, 17:45
pajak mobil baru, ppnbm mobil baru, insentif pajak mobil baru
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Sehingga ketika konsumen membeli, katakanlah Toyota Avanza Veloz yang harganya mulai Rp 227,2 juta, maka total biaya yang harus dibayarkan tanpa adanya diskon PPnBM adalah harga jual mobil itu ditambah pajak 34,5% dari harga jual atau Rp 78,4 juta, menjadi Rp 305,6 juta.

Adapun jika memperhitungkan diskon PPnBM yang menjadi 0%, maka yang harus dibayarkan konsumen adalah Rp 227,2 juta ditambah pajak Rp 55,7 juta menjadi Rp 282,9 juta. Artinya konsumen mendapatkan diskon sebesar Rp 22,7 juta.

Jika ATPM memutuskan untuk menurunkan harga mobilnya, maka konsumen akan mendapatkan diskon dua kali, yakni dari harga jual dan pajak yang harus dibayarkan. Walaupun ATPM bisa saja memberikan diskon tersebut untuk lebih menarik minat pembeli.

DISKON PPNBM MOBIL BARU
DISKON PPNBM MOBIL BARU (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.)



Mobil-mobil yang Dapat Diskon PPnBM dan Tidak

Dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tidak banyak jenis mobil 1.500 cc ke bawah yang bisa mendapatkan diskon pajak ini karena diimpor secara utuh dari luar negeri atau completely build up (CBU), atau CKD namun TKDN-nya kurang dari 70%.

Mobil-mobil sedan Eropa seperti BMW dan Mercedes Benz berstatus CKD namun TKDN-nya di bawah 70%, termasuk beberapa mobil buatan Honda seperti City dan Civic.

Sementara cukup banyak mobil CBU yang dijual di Indonesia seperti Daihatsu Sirion (CBU Malaysia), Honda Civic Hatchback (Thailand), KIA Picanto dan KIA Seltos (Korea Selatan), Mazda 2 (Thailand), MG ZS dan MG HS (Thailand).

Kemudian Mitsubishi Eclipse Cross (Jepang), Renault Kwid Climber dan Renault Triber (India), Suzuki Ignis, Suzuki Baleno, dan Suzuki SX4 S-Cross (India), dan Volkswagen Polo (India). Beberapa mobil ini juga ada yang versi CKD namun dengan TKDN kurang dari 70%.

Beberapa merek Tiongkok seperti Wuling dan DFSK sayangnya termasuk dalam deretan mobil yang tidak mendapat insentif diskon pajak dari pemerintah karena TKDNnya masih di bawah 70%. Seperti Wuling Confero yang hanya 60%, Cortez 47% dan Almaz 43,5%. Sedangkan DFSK Glory hanya di kisaran 20-30%.

Dengan demikian mobil-mobil yang akan mendapatkan diskon PPnBM hingga menjadi 0% seperti Toyota Avanza, dan Rush, serta kembarannya Daihatsu Xenia dan Terios. Lalu Toyota Sienta, Vios, dan Yaris. Kemudian Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio, BRV, Brio, Nissan Grand Livina, Suzuki Ertiga dan XL 7.

Perusahaan ATPM (agen tunggal pemegang merek) menyambut kebijakan ini namun belum dapat memperhitungkan berapa dampak relaksasi PPnBM terhadap harga jual. Pasalnya mereka masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan insentif resmi dari pemerintah sebelum menentukan harga baru mobilnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...