Akhir 2019, Lahan Sawit Bersertifikat Ditargetkan Capai 5,5 Juta Ha
Azis pun mengatakan, realisasi sertifikasi ISPO bagi pekebun masih rendah lantaran disebabkan beberapa masalah utama. Beberapa di antaranya seperti aspek legalitas kepemilikan lahan yang sebagian besar hanya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).
(Baca: PTPN III Ekspor Perdana Produk Minyak Sawit ke Amerika Serikat)
Kemudian, sebagian area lahan terindikasi masuk kawasan hutan, pengurusan surat tanda daftar budidaya (STDB), keengganan membentuk koperasi pekebun, dan masalah pendanaan yakni untuk biaya pra kondisi dan biaya audit.
Adapun, Komisi ISPO berupaya untuk meyakinkan semua pihak agar meningkatkan komitmen percepatan sertifikasi ISPO. Hal ini untuk melaksanakan Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, Komisi ISPO mengusulkan agar biaya pra kondisi dan audit ISPO untuk pekebun bisa mendapatkan dukungan dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Dukungan itu diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan kelapa sawit pekebun.