Pertahankan Harga, BPDP Sawit Sepakat Penundaan Pungutan Ekspor
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Beleid tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 dengan skema pungutan ekspor sawit sebesar 50% bila harga CPO di atas US$ 570. Sementara, jika harga CPO sudah di atas US$ 620 maka akan dikenakan pungutan secara utuh atau 100%.
(Baca: Kewajiban B30 Dapat Dongkrak Harga CPO Hingga US$ 96/ton)
Sebagaimana diketahui, pemerintah membebaskan tarif pungutan ekspor jika harga CPO lantaran sejak awal tahun harganya terus bawah US$ 570. Alhasil terjadi penyesuaian tarif ekspor.
Adapun pungutan ekspor sawit dan produk turunannya dikenakan bervariasi antara US$ 5 sampai US$ 20 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton.
Sementara, jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton, pungutan tarif ekspor juga akan dikenakan dengan besaran yang bervariasi antara 10% hingga 50% sesuai jenis produknya.