Tak Picu Harga Naik, Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Dilanjutkan

Rizky Alika
17 Juni 2019, 17:29
produksi bawang putih, harga bawang putih
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Ilustrasi, penjualan bawang putih di pasar tradisional

(Baca: BPS: Harga Bumbu Makanan dan Tarif Tranportasi Naik, Inflasi Mei 0,68%)

Ismail mengakui bahwa kebijakan impor bawang putih nasional selama 7 tahun terakhir mengalami dinamika. Sejak tahun 2013 hingga 2017, bawang putih diatur dalam RIPH tanpa wajib tanam. Dampaknya, importir leluasa menguasai pasar bawang putih impor, bahkan bisa mencapai 96% lebih.

Pada 2017 lalu, pencanangan program swasembada oleh Menteri Pertanian, ditambahkan aturan wajib tanam bagi importir bawang putih. Kebijakan tersebut disikapi berbeda-beda oleh sekian banyak importir. "Ada yang mendukung, ada yang biasa-biasa saja, adapula yang justru melawan. Ini yang perlu juga dicermati bersama," ujar Ismail.

Ismail pun menjelaskan besaran wajib tanam RIPH tidak bisa mengacu kepada SPI. Proses RIPH lebih awal dibanding SPI karena wajib tanam ini lebih dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen mendukung swasembada.

Ismail pun mengakui bahwa masih ada kekurangan dari kebijakan wajib tanam. Sejak 1996 sampai 2017, bawang putih lokal nyaris hilang dan petani-petani lama sudah banyak yang meninggal. Selan itu, riset bawang putih nyaris stagnan. "Kami sudah petakan itu semua. Evaluasi dan pembenahan terus dilakukan bersama," ujarnya.

(Baca: Strategi Unik Menuju Swasembada Bawang Putih)

Ismail menuturkan hingga saat ini Kementan telah mengantongi daftar hitam pada RIPH 2017 lalu. Setidaknya 38 dari 81 importir bawang putih tidak patuh aturan wajib tanam. Sementara, 15 importir masih bermasalah terkait importasi produk hortikultura. "Sementara bagi yang ogah-ogahan dan sengaja lari dari kewajiban, ya tidak dapat apa-apa," katanya.

Oleh karena itu, Ismail tidak menampik kemungkinan jumlah daftar hitam akan terus bertambah, seiring proses evaluasi wajib tanam RIPH 2018 dan 2019. Pihaknya melibatkan Inspektorat, KPK, Satgas Pangan, KPPU, DPR dan pihak-pihak lain dalam proses evaluasinya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...