Terbitkan Aturan Baru, Sri Mulyani Rombak Skema Pungutan Ekspor Sawit
Pungutan ekspor sawit dan produk turunannya akan dikenakan bervariasi antara US$ 5 sampai US$ 20 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton.
Sementara, jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton, pungutan tarif ekspor juga akan dikenakan dengan besaran yang bervariasi antara 10% hingga 50% sesuai jenis produknya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit menyatakan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sepanjang 2018 mencapai Rp 14 triliun. Dana yang dihimpun dari pungutan ekspor itu antara lain digunakan untuk mendukung program biodiesel, peremajaan sawit rakyat, riset dan pengembangan, sumber daya manusia, promosi, sarana dan prasarana, serta dana cadangan.
"Dana yang terhimpun sekitar Rp 14 triliun dengan nilai penyaluran sekitar Rp 11 triliun," kata Direktur Penghimpunan Dana BPDP Kelapa Sawit Herdrajat Natawijaya kepada Katadata.co.id, Kamis (24/1).
(Baca: Ditopang Pasar Non-utama, Ekspor Sawit Indonesia Januari 2019 Naik 4%)
Dia tidak menjelaskan secara detail realisasi penyaluran untuk setiap program pemerintah. Hanya saja, sepanjang 2018 target penyaluran sebesar 70% dialokasikan untuk biodiesel, 4% untuk dana cadangan serta peremajaan sawit sebanyak 22%. Sedangkan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, sarana dan prasarana dan promosi mendapat alokasi sama besar sekitar 2%.