Kementan Siapkan Aturan Wajib Sertifikasi Sawit Berkelanjutan

Michael Reily
9 November 2018, 20:52
sawit
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Tercatat ada 1,7 juta hektare dari 5,5 juta hektare lahan  perkebunan sawit milik rakyat yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Sehingga, daerah yang semula tidak berada dalam kawasan hutan, setelah ada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) daerah menjadi berada dalam kawasan.

(Baca : Pengusaha Sawit Kritik Pengirim Surat Terbuka untuk Jokowi & Uni Eropa)

Karenanya, Kementerian Pertanian akan memanfaatkan waktu moratorium perluasan lahan kebun sawit selama 3 tahun ke depan untuk pendataan dan pembenahan kawasan hutan. Sehingga, produk kelapa sawit Indonesia nantinya memiliki asal usul yang jelas,  untuk menghadapi isu negatif sawit dalam perdagangan global.

Meski moratorium izin lahan sawit sudah diputuskan, masih ada beberapa pihak yang merasa keberatan.  Sebab, aturan moratorium pembahasan izin lahan kelapa sawit dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 dinilai bisa menurunkan minat investasi pengusaha perkebunan.

Corporate Affair Director Asian Agri Fadhil Hasan menyebutkan regulasi itu menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. "Sehingga banyak dari kami tidak berani melakukan investasi," kata Fadhil, bulan lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono juga  mengaku bingung dengan penafsiran peraturan moratorium lahan sawit. "Kami masih menunggu pedoman pelaksanaan dari masing-masing menteri yang mendapat perintah dari Inpres 8/2018," ujar Mukti.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...