Izin Perluasan Lahan Sawit Dibatasi, Petani Soroti Delapan Hal Ini

Michael Reily
24 September 2018, 12:11
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani mengumpulkan butiran buah kelapa sawit yang jatuh berhamburan saat panen di salah satu perkebunan di Riau.

“Akibatnya, petani dapat harga TBS yang rendah karena hanya bisa jual ke tengkulak,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tekag secara resmi menandatangani Inpres mengenai moratorium atau penghentian sementara perluasan lahan sawit tertanggal 19 September 2018. Pemerintah menegaskan akan menghentikan sementara pemberian izin lahan sawit selama tiga tahun.

Inpres tentang penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit ini di antaranya bertujuan meningkatkan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.

Lewat Inpres, pemerintah juga hendak memberikan kepastian hukum, serta menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca. Selama ini industri kelapa sawit mendapatkan sorotan karena perluasan lahan secara masif berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas karbon.

Inpres ini memberikan intruksi kepada beberapa pejabat, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, serta Bupati/Walikota.

Dalam instruksi kesebelas, tercantum penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama tiga tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus-menerus.

(Baca juga: Beda dengan RI, Amerika Batasi Biodiesel Maksimal 20%)

Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi dan evalusi perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Inpres juga meminta koordinasi untuk pendataan kawasan hutan, peta Izin Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Usaha (HGU).

Menko Bidang Perekonomian juga yang nantinya melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Walhi menyebut Inpres 8/2018 seharusnya menunda perluasan lahan sawit sesuai usulan saat pembahasan. “Dalam pandangan kami, pemulihan lingkungan membutuhkan waktu yang panjang,” tulis Walhi dalam keterangan resmi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...