PSBB Jakarta Berlaku, MRT Ubah Waktu Layanan dan Batasi Penumpang

Image title
10 April 2020, 11:48
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilaku
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional.

PT MRT Jakarta mengubah kebijakan waktu layanan sehubungan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menanggulangi penyebaran virus Corona.  Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroan), William Sabandar, mengatakan perubahan kebijakan ini merupakan penyesuaian akan kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Mulai Jumat besok, MRT Jakarta kan beroperasi dari pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB,”kata William dalam pernyataan resminya, Jumat (10/4).

William melanjutkan,  MRT  juga tetap mempertahan kebijakan pembatasan jumlah penumpang dalam satu rangkaian kereta hanya 60 orang, dan jarak antar kereta (headway) 20 menit. Physical distancing di lingkungan MRT Jakarta pun akan  tetap dilaksanakan.

Selain itu, MRT terus mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk selalu menggunakan masker ketika berkegiatan dil uar rumah, tanpa terkecuali. MRT juga memperkuat sosialisasi penggunaaan masker sampai 11 April 2020 dan akan diberlakukan secara efektif pada 12 April 2020 mendatang.

(Baca: Kisah Pilu Pekerja Informal di Tengah Pandemi Corona)

Tak lupa, PT MRT Jakarta senantiasa mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri, serta untuk tetap bekerja, belajar dan beribadah dari rumah guna menghambat penyebaran virus corona COVID-19.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang  Pelaksanaan PSBB.  Berdasarkan aturan tersebut, jam operasional angkutan umum akan dibatasi dan jumlah penumpangnya dikurangi.   

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub yang telah disahkannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

DKI Jakarta menjadi daerah dengan pasin Corona paling banyak di Indonesia. Tercatat per 9 April sebanyak 1706 orang positif Corona di ibu kota. 142 orang meninggal dan 82 sembuh. 

(Baca: Mobil Pribadi Dibatasi Kapasitas 50% Penumpang Selama PSBB Jakarta)

Data kasus persebaran Corona di Indonesia dapat dilihat dalam Databoks di bawah ini:

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...