Grab Tunggu Ketentuan Pajak Baru Taksi Online

Michael Reily
21 Juli 2017, 15:53
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Selain itu, Grab juga menyatakan telah melengkapi pengemudi maupun penumpang taksi dan ojek melalui aplikasinya dengan asuransi kecelakaan. Sementara fitur keamanan lain diberikan melalui fitur ‘Share My Ride’ di mana penumpang bisa membagikan rincian informasi perjalanannya sehingga dapat terpantau melalui sosial media.

(Baca: Perusahaan Taksi Online Bakal Dikenai Pajak dan Wajib Asuransi)

Sebelumnya, pemerintah sedang mengkaji cara untuk memformalkan hubungan kerja pengemudi dengan perusahaan aplikasi hingga pembayaran pajak penyedia layanan transportasi online.

"Karena apa yang dilakukan (masih) tidak formal dan diketahui Pemerintah," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7) lalu.

Sementara, dua perusahaan besar penyelenggara transportasi taksi online yakni Uber dan Go-Jek belum bersedia berkomentar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...