Kemenhub Targetkan Regulasi Bersepeda Terbit Agustus Tahun Ini

Rizky Alika
22 Juli 2020, 11:22
kementerian perhubungan, peraturan, sepeda
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Ilustrasi, sejumlah pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (19/7/2020). Kementerian Perhubungan atau Kemenhub bakal menerbitkan aturan yang menjamin keselamatan pesepeda.

Dia juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Dengan begitu, pengaturannya dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," kata dia.

Pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan, maupun ketentuan lain yang mengatur pesepeda di wilayahnya masing-masing.

Sebagaimana diketahui, penjualan sepeda pada April dan Juli 2020 rata-rata naik hingga 30% dibanding penjualan periode yang sama tahun lalu. "Kenaikkan terjadi pada akhir April saat pemerintah mulai melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Ketua Umum AIPI Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia atau AIPI, Rudiyono kepada Katadata.co.id, Senin (20/7).

Dia mengatakan, tren serupa juga terjadi pada hampir seluruh negara yang telah melonggarakan kebijakan karantina wilayah atau lockdown. Padahal sebelumnya, banyak produsen sepeda telah merumahkan karyawan.

Kenaikkan permintaan sepeda, menurutnya, terjadi mendadak dan tak diprediksi. Alhasil, produsen sepeda sempat kewalahan memenuhi permintaan pasar yang meningkat secara tajam dan mendadak. Pembeli pun akhirnya harus menunggu hingga stok sepeda kembali diproduksi.

Penulis/Reporter : Rizky Alika

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...