Pemerintah Kaji Inflasi dan Ekonomi untuk Hitung Kenaikan Harga BBM
Pemerintah mengkaji kenaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar. Namun, dengan mempertimbangkan potensi lonjakan inflasi dan imbasnya terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan harga Pertalite dan Solar sedang dikaji. Ini dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kompensasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (16/8).
Ia mengatakan, pemerintah meninjau besaran kebutuhan bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, mengkaji kebijakan turunannya.
Ia menyampaikan, pemerintah sudah membahas persoalan-persoalan tersebut. Namun belum menemukan keputusan final soal kenaikan harga BBM subsidi.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, kenaikan harga BBM subsidi bakal dilakukan sekali tanpa skema bertahap.
"Kami sedang mengalkulasikan kebutuhan terkait dengan kompensasi," kata dia. “Kami menyiapkan Rp 336 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi pada 2023.”
Total pagu subsidi dana kompensasi energi pada 2023 tersebut lebih rendah dibandingkan tahun ini Rp 502,4 triliun.
Pada forum yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penurunan anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun depan karena harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipatok lebih rendah.
Asumsi ICP tahun depan US$ 90 per barel atau lebih rendah dari perkiraan tahun ini Rp 100 per barel. Selain itu, faktor nilai tukar diperkirakan relatif lebih stabil dibandingkan tahun ini.
"Belanja subsidi 2023 tidak akan sebesar tahun ini,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku belum mendapat arahan khusus terkait kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite.
Ia menjelaskan, penyesuaian harga BBM di tangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM, meskipun Kementerian BUMN memiliki 100% saham Pertamina.
"Kalau Pertamina kan penugasan saja. Walaupun terjadi pengurangan subsidi, masih dibahas dan belum ada keputusan. Kalau keputusan sudah ada, baru ada penugasan ke Pertamina. Sampai hari ini saya belum mendapatkan keputusan," ujar Erick di Gedung DPR RI, Selasa (16/8).