Polisi Diminta Hentikan Proses Hukum Youtuber Soal Garuda Indonesia

Desy Setyowati
17 Juli 2019, 13:02
SAFEnet menyebutkan tiga alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dua Youtuber yang diadukan Garuda Indonesia.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). SAFEnet menyebutkan tiga alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dua Youtuber yang diadukan Garuda Indonesia.

Perkumpulan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Youtuber yang diadukan oleh Garuda Indonesia. Kedua pembuat video viral itu adalah Rius Vernandes dan Elwiyana Monica.

Keduanya dilaporkan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) pada 15 Juli 2019 terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap mencemarkan nama baik maskapai. 

SAFEnet menyampaikan tiga alasan terkait permintaan untuk menghentikan pemeriksaan tersebut. Pertama, SAFEnet menilai kasus ini tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Perkumpulan tersebut berpendapat, perbuatan pencemaran nama baik merupakan tindakan mengancam reputasi seseorang baik secara tertulis maupun lisan, sebagai suatu sebab adanya tindakan kebencian disertai dengan tuduhan. 

“Dalam kasus Rius, pihak Garuda Indonesia tidak termasuk unsur perorangan, melainkan perusahaaan penerbangan nasional, sehingga pelaporan yang dituduhkan terhadap Rius tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seseorang,” demikian dikutip dari pernyataan resmi SAFEnet, Rabu (17/5).

(Baca: Bukan Dilarang, Garuda Hanya Imbau Penumpang Tak Ambil Gambar di Kabin)

Kedua, muatan pencemaran nama baik di UU ITE harus dikorelasikan dengan Pasal 310 KUHP, yaitu dengan makna menuduh melakukan sesuatu. SAFEnet menilai, unggahan Rius Vernandes bukanlah upaya menuduh apalagi memfitnah. Rius hanya mendokumentasikan kejadian yang dialaminya.

Ketiga, SAFEnet menilai, perbuatan memuat kabar bohong mengandung unsur yang bukan berdasar dari kenyataan dan fakta, melainkan dari sebuah peristiwa yang tidak benar-benar terjadi. Karena itu, perbuatan Rius tidak bisa dikatakan memuat kabar bohong karena dilakukan berdasarkan pada peristiwa yang terjadi pada dirinya sebagai penumpang kelas bisnis Garuda.

Atas dasar tiga kesimpulan tersebut, SAFEnet meminta Kepolisian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang segera menghentikan pengusutan terhadap Rius dan Elwiyana. Sebab, menurut SAFEnet tidak ditemukan unsur pidana seperti yang diadukan Garuda Indonesia.

Bahkan, menurut SAFEnet tindakan Garuda Indonesia bisa menimbulkan efek jera terkait kebebasan berekspresi. Kemudian, perkumpulan itu berpendapat, Sekarga dan Garuda Indonesia sebaiknya mencabut aduan dan menempuh jalan mediasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...