Daftar Negara Wajibkan Google hingga Facebook Daftar, Termasuk RI

Fahmi Ahmad Burhan
21 Juli 2022, 13:30
google, facebook, kominfo
Katadata
Platform raksasa teknologi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta raksasa teknologi seperti Google hingga induk Facebook, Meta untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Negara mana lagi yang menerapkan aturan serupa?

Pendaftaran PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

(BACA JUGA: Kominfo Ancam PSE Lokal Daftar Pakai Nama 'Google Sumedang' & WhatsApp)

Kementerian telah memberitahu Google hingga Meta untuk mendaftar sejak 2020. Sedangkan batas waktu pendaftaran yakni kemarin (20/7).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, tercatat sudah ada 207 PSE asing yang telah mendaftar. Kemudian, ada 8.002 PSE domestik yang juga mendaftar.

Sejumlah PSE raksasa juga tercatat sudah mendaftar, di antaranya WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Netflix, Snapchat hingga TikTok. Begitu juga dengan gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan Mobile Legends.

Google juga mendaftarkan layanan komputasi awan (cloud) mereka yakni Google Cloud sebagai PSE lokal. Namun, layanan lainnya seperti Gmail, Google Chrome hingga YouTube belum terdaftar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE yang belum terdaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi, lewat tiga tahapan yakni:

1. Teguran

PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni besok (20/7), akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

2. Denda

Apabila belum juga mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan. 

3. Pemblokiran

Sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Semuel.

Ia mengatakan, Kominfo akan tegas untuk menerapkan sanksi itu. "Ini masalah tata kelola bukan pengendalian. Ini supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia," katanya.

"Artinya, mereka tidak melihat Indonesia sebagai pasar potensial. Ini juga membuka kesempatan anak bangsa penuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menyampaikan, kewajiban pendaftaran PSE sebenarnya membuat pemerintah menjadi lebih kuat.

“Contohnya sebelum ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia harus meminta bantuan Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal,” katanya dalam pernyataan tertulis, Senin (18/7).

Dengan kewajiban pendaftaran PSE, berarti ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia. Pemerintah pun bisa melakukan tindakan lebih cepat, tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store.

Ia juga mengatakan, ada beberapa negara yang menerapkan regulasi untuk mendorong Google hingga Meta taat kepada pemerintah.

"PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan," katanya.

Katadata.co.id mencatat, setidaknya ada tujuh negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta, meskipun bukan hanya terkait dengan pendaftaran platform. Mereka di antaranya:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...