Tarif Ojek Online Naik saat Harga BBM Akan Dikerek, Ojol: Untung Tipis

Desy Setyowati
18 Agustus 2022, 17:30
ojek online, ojol, gojek, grab, harga bbm, bbm, pertalite
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Pemerintah mengkaji opsi kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi, termasuk pertalite. Asosiasi ojek online menilai, hal ini akan membuat peningkatan pendapatan pengemudi semakin tipis meski tarif meningkat.

Harga BBM di Indonesia dinilai relatif murah dibandingkan negara lain di ASEAN, menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Hal ini karena memberikan subsidi energi jumbo Rp 502,4 triliun tahun ini.

Pemerintah pun mengkaji opsi kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Namun, dengan tetap memerhatikan dampaknya terhadap inflasi atau kenaikan harga barang dan pertumbuhan ekonomi.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel menyampaikan, dengan harga BBM saat ini saja, pengemudi sudah kesulitan. “Taksi dan ojek online ngos-ngosan,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (18/8).

Memang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online. Namun kenaikan di seluruh wilayah Indonesia hanya untuk biaya jasa minimal.

Sedangkan tarif per kilometer (km), hanya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang naik. Rincian tarif ojek online terbaru menurut Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Tarif ojek online baru akan berlaku mulai 29 Agustus. Meski begitu, Ariel menilai bahwa kenaikan tarif ojek online ini standar.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...