Beberapa Poin Regulasi E-Commerce Yang Masih Ditunggu pada 2019

Desy Setyowati
28 Desember 2018, 14:25
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Lalu, diatur juga masalah iklan, penawaran, penerimaan, dan konfirmasi secara elektronik. Poin selanjutnya adalah tentang aturan tentang perlindungan data pribadi, pembayaran, pengiriman, dan penukaran barang/jasa. Terakhir, Paraturan Pemerintah ini nantinya juga mengatur perihal penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan.

Setelah Peraturan Pemerintah ini terbit, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal merilis aturan teknis. Di antaranya adalah kewajiban penyelenggara e-commerce untuk memiliki akun penampung dana atau escrow account di perbankan guna menjamin kesesuaian antara spesifikasi barang yang ditawarkan dengan yang diterima konsumen.

(Baca: Marak E-Commerce, Permintaan Ruang Mal Terus Turun)

Di samping itu, Rudy sempat menyampaikan bahwa ada beberapa kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang peta jalan (road map) e-commerce yang sudah tidak relevan lagi. "Keluaran yang sudah ada tidak semua kami penuhi, karena di tengah jalan banyak isu baru yang muncul. Maka ada empat usulan baru," ujar Rudy.

Keempat kebijakan baru tersebut di antaranya: perlindungan data; transaksi lintas batas (cross border); barang dan jasa digital; serta penguatan daya saing produk local dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Nah, keempat hal ini rencananya akan diatur juga di RPP E-Commerce.

Kemudian untuk meningkatkan penjualan produk lokal di e-commerce, Kemendag mengkaji berbagai skema. Salah satunya, memberikan insentif kepada pelaku usaha yang menyediakan produk lokal di lapak digitalnya. "Tapi lebih baik dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan karena mereka yang lebih tahu," kata Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa.

Skema untuk meningkatkan jumlah produk lokal di e-commerce nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), setelah RPP e-commerce terbit. Untuk itu, ia mengkaji model bisnis e-commerce. "Kalau offline, kami pakai prosentase (untuk produk lokal). Nah, kami kaji lagi apakah pola di offline ini bisa diterapkan di online tidak," katanya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...