Asosiasi & E-commerce Khawatir Rencana Aturan Pemerintah Batasi Diskon

Fahmi Ahmad Burhan
5 Maret 2021, 20:19
Asosiasi & Shopee Antisipasi Aturan Diskon E-Commerce, Tokopedia Kaji
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Lutfi bercerita, ia melaporkan adanya praktik predatory pricing beberapa menit sebelum presiden berpidato dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kemendag 2021 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/3).

Praktik predatory pricing yang ditemukan oleh Lutfi yaitu pedagang online di luar negeri yang menjual hijab di e-commerce Tanah Air Rp 1.900 per potong. "Ini jauh di bawah ongkos produksi yang menciptakan nilai tambah untuk Indonesia. Ini hal yang dilarang WTO," ujar dia. 

Predatory pricing sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, Kemendag berencana membuat aturan khusus terkait diskon e-commerce untuk mengantisipasi praktik ini.

Sebelumnya, warganet juga sempat ramai membicarakan Mr Hu, sehingga tagar #ShopeeBunuhUMKM dan #SellerAsingBunuhUMKM masuk topik populer (trending topic) di Twitter pada Februari lalu.

Mr Hu ramai dibicarakan di media sosial, karena beberapa konsumen mengunggah gambar produk yang mereka beli di e-commerce. Pada paket tertulis nama pengirim Mr Hu, yang alamatnya di Shangxue Industrial Park, Guangdong, Tiongkok.

Warganet lainnya mengomentari banyaknya pengguna yang membeli produk yang diimpor dari Tiongkok. Hal ini dinilai membunuh bisnis UMKM lokal.

Meski begitu, perwakilan Shopee Indonesia mengatakan bahwa 98,1% dari empat juta penjual aktif di platform merupakan UMKM. Selain itu, hanya 0,1% pedagang lintas negara.

Produk dari penjual lokal masih mendominasi di Shopee yakni 97%. Secara rinci, penjualan produk UMKM di dalam ekosistem 71,4 %, lintas negara 3%, dan sisanya pedagang besar lokal.

Pada 2019, idEA pun mencatat hanya 0,42% barang yang penjualnya berasal dari luar negeri di e-commerce. Laporan JP Morgan berjudul ‘E-Commerce Payments Trend: Indonesia’ pada 2019 pun menunjukkan, hanya 7% konsumen yang membeli produk impor di platform digital. Namun, penjualan lintas-batas berkontribusi 20%.

Namun, peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda mengatakan bahwa produk impor mendominasi penjualan di platform e-commerce. “Perkiraan saya, produk lokal hanya 4-5% saja pangsa pasarnya di platform," kata dia kepada Katadata.co.id, bulan lalu (18/2).

Hal itu mempertimbangkan banyaknya pengecer atau reseller yang menjual barang impor. Mereka terhitung sebagai pedagang lokal, meski produk yang dijual merupakan impor.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...