TikTok, Instagram, YouTube Bakal Punya E-Commerce di Indonesia?

Lenny Septiani
26 Oktober 2023, 18:55
Pedagang menawarkan barang dagangannya melaui aplikasi Tik-Tok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10). Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce dari platform media sosial. Kementerian memberikan waktu semin
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pedagang menawarkan barang dagangannya melaui aplikasi Tik-Tok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10). Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce dari platform media sosial. Kementerian memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.

YouTube Juga Melirik Bisnis E-Commerce

Sementara itu, sumber Reuters juga menyebut YouTube berencana untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia. YouTube memperkenalkan layanan belanja bagi para kreator di Amerika Serikat untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut. Seorang juru bicara perusahaan menolak berkomentar mengenai kabar ini.

Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, bulan ini juga mengajukan permohonan untuk izin e-commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi e-commerce secara langsung. "Izin ini akan memungkinkan vendor untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, seperti dikutip Reuters, Kamis (26/10).

Isy menambahkan bahwa Meta sedang mengajukan izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Isy mengatakan YouTube dan TikTok belum mendekati pemerintah untuk mengajukan izin tersebut. Sementara itu, jika TikTok mengajukan permohonan izin e-commerce, perusahaan itu harus menjadi unit domestik perusahaan.

Persaingan E-commerce Semakin Ketat

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS Nailul Huda menyampaikan, persaingan di industri e-commerce akan semakin ketat jika media sosial ramai-ramai mengurus perizinan social commerce. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa media sosial merupakan saluran favorit kedua bagi pelaku usaha untuk berjualan online. Posisi pertama yakni aplikasi percakapan seperti WhatsApp.

"Artinya, potensi penjualan di media sosial jauh lebih tinggi dibandingkan dengan e-commerce," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Selasa (17/10).

Alasan pelaku usaha berjualan di media sosial adalah sebagai berikut:

  • Tidak dikenakan biaya administrasi
  • Tidak dipungut pajak
  • Perputaran informasinya sangat cepat

E-commerce unggul sebagai aplikasi yang menawarkan layanan pencarian barang, transaksi hingga pembayaran alias one-stop services apps. Selain itu, menawarkan keamanan transaksi.

Jika media sosial seperti Facebook dan Instagram ramai-ramai mengurus perizinan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023, persaingan bisa semakin ketat. “Jika ada keluhan pengguna Facebook marketplace maka bisa diadukan ke kantor perwakilan di Indonesia," kata Nailul.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...