QRIS, Standar QR Code BI untuk Semua Penerbit Uang Elektronik

Pingit Aria
13 Januari 2020, 14:48
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua, Naek Tigor Sinaga (tengah) didampingi Asisten Manager Bank Indonesia, Hizkia Peranginangin (kanan) berikan sosialisasi bayar uang rupiah digital di Mal Jayapura, Papua, Kamis (9/1/20).
ANTARA FOTO/Indrayadi TH/20
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua, Naek Tigor Sinaga (tengah) didampingi Asisten Manager Bank Indonesia, Hizkia Peranginangin (kanan) berikan sosialisasi bayar uang rupiah digital di Mal Jayapura, Papua, Kamis (9/1/20).

Statis

- QR Code ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain

- QR Code yang sama digunakan untuk setiap transaksi pembayaran

- QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayar, sehingga memerlukan input jumlah nominal

Dinamis

- QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC/ditampilkan pada monitor

- QR Code yang berbeda dicetak untuk setiap transaksi pembayaran

- QR Code telah mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar

Batasan Transaksi

Dalam aturan pelaksanaan QRIS, batas nominal transaksi QRIS maksimal Rp 2 juta per transaksi. Akan tetapi, penerbit (PJSP) bisa menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna.

Penetapan batas nominal kumulatif itu dengan syarat penerbit punya pertimbangan manajemen risiko yang baik.

(Baca: Konsumen Belum Tahu Pakai Kode QR Berbayar, LinkAja & GoPay: Bertahap)

Biaya Transaksi

Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) dengan teknologi kode Quick Response (QR Code) 0,7%. Biaya ini ditanggung oleh mitra penjual/merchant yang menggunakan QRIS.

Regulator menyebut angka tersebut terbilang kecil. “Switching di Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) 1%, di QRIS 0,7%. Jadi sudah pasti lebih murah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo. Sedangkan, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia atau Akumindo meminta agar transaksi itu bebas biaya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...