QRIS, Standar QR Code BI untuk Semua Penerbit Uang Elektronik
Statis
- QR Code ditampilkan melalui stiker atau hasil cetak lain
- QR Code yang sama digunakan untuk setiap transaksi pembayaran
- QR Code belum mengandung nominal pembayaran yang harus dibayar, sehingga memerlukan input jumlah nominal
Dinamis
- QR Code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC/ditampilkan pada monitor
- QR Code yang berbeda dicetak untuk setiap transaksi pembayaran
- QR Code telah mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar
Batasan Transaksi
Dalam aturan pelaksanaan QRIS, batas nominal transaksi QRIS maksimal Rp 2 juta per transaksi. Akan tetapi, penerbit (PJSP) bisa menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing pengguna.
Penetapan batas nominal kumulatif itu dengan syarat penerbit punya pertimbangan manajemen risiko yang baik.
(Baca: Konsumen Belum Tahu Pakai Kode QR Berbayar, LinkAja & GoPay: Bertahap)
Biaya Transaksi
Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) dengan teknologi kode Quick Response (QR Code) 0,7%. Biaya ini ditanggung oleh mitra penjual/merchant yang menggunakan QRIS.
Regulator menyebut angka tersebut terbilang kecil. “Switching di Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) 1%, di QRIS 0,7%. Jadi sudah pasti lebih murah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo. Sedangkan, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia atau Akumindo meminta agar transaksi itu bebas biaya.