5 Langkah Regulator dan Asosiasi Fintech Atasi Pinjaman Online Ilegal

Fahmi Ahmad Burhan
6 Januari 2020, 20:41
lima Langkah Regulator dan Asosiasi Fintech Atasi Pinjaman Online Ilegal
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi (kedua kanan) didampingi jajaran menunjukkan barang bukti seusai menyampaikan keterangan pers rilis kasus fintech ilegal di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Tongam mengatakan, meski dari sisi pelaku fintech lending sangat sulit diberantas, namun pihaknya tetap bisa menjalankan strategi lain yaitu dengan tindakan preventif pada masyarakat. Tahun ini, paling sedikit Tongam menargetkan akan melakukan sosialisasi fintech ilegal di enam kota. 

(Baca: Untung Miliaran, Bos Pinjaman Online Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap)

Upaya keempat untuk meminimalkan platform pinjaman online ilegal, yakni mengedukasi masyarakat. Ia mendorong konsumen hanya menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, langkah lain untuk meminimalkan peredaran platform pinjaman online ilegal yakni menyediakan layanan pengaduan. “Sekaligus melaporkan ke Satgas Waspada Investasi juga cybercrime Polri,” katanya.

Ia menegaskan, AFPI mendorong agar penindakan terhadap fintech lending ilegal terus berjalan di pengadilan hingga ada keputusan hukum.

Secara keseluruhan, ia juga sepakat perlu adanya UU terkait fintech. “UU itu diharapkan akan meningkatkan kepastian usaha bagi berbagai pihak, termasuk investor domestik maupun asing,” kata dia.

(Baca: Tujuh Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Untung Miliaran Rupiah)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...