Ada 15 Kategori, OJK Buka Peluang Rilis Aturan Baru Terkait Fintech

Desy Setyowati
9 Agustus 2019, 19:58
OJK aturan fintech
ANTARA FOTO/MAULANA SURYA
Ilustrasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kanan) menjadi pembicara saat seminar Fintech Goes to Campus di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2019). OJK buka peluang membuat aturan baru terkait fintech.

Saat ini, ada 48 penyelanggara IKD yang tercatat di OJK. Lalu, ada 121 entitas lainnya yang sedang mengajukan pencatatan ke OJK. Otoritas pun membuka pencatatan tahap keempat hingga akhir September nanti. Khusus untuk fintech pinjaman, ada 113 yang terdaftar di OJK. Sebanyak tujuh di antaranya bakal memiliki izin.

Jenis fintech (klaster)Jumlah IKD
1Agregator15
2penilai kredit (credit scoring)4
3Financial planner6
4online distress solution1
5financing agent4
6claim service handling2
7Project financing5
8Online gold depository1
9Social network & robo advisor1
10Funding agent1
11Blockchain-based4
12Digital dana investasi real estate (DIRE)1
13Verification non-CDD1
14Tax & accounting1
15e-KYC1
Total48

OJK Menunjuk Aftech Sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD

Untuk mengawasi fintech yang klasternya belum diatur, OJK menggandeng Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Regulator tersebut menunjuk Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD. Hal ini sesuai amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang IKD di sektor jasa keuangan.

Sejalan dengan hal itu, Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur mengatakan bahwa asosiasinya  akan menyusun market conduct terkait penyelenggara IKD. “Kami akan memulai ini sesuai dengan arahan OJK. Dari sana, kami bentuk Komite Etik yang independen berisikan para pengacara yang akan mengkaji bila ada isu-isu ke depannya,” katanya.

(Baca: Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Aturan Inovasi Keuangan Digital)

Selain itu, ia berencana menetapkan standar mengenai keamanan data dan data pribadi pengguna. Saat ini, baru fintech pinjaman yang punya panduan terkait pengolahan informasi konsumennya.

Namun, untuk bisa menyusun standar tersebut, Aftech harus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Alasannya, Kementerian Kominfo juga tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Ia berharap, standar itu akan sejalan dengan peraturan perundang-undangan. “Untuk mencegah risiko pencucian uang kami ada know your costumer (KYC) guna memastikan standar yang jelas, baik untuk cek identitas pengguna dan memastikan data aman,” kata Niki.

(Baca: OJK Dorong Bank dan Asuransi Adopsi Empat Kode Etik Fintech Lending)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...