Pasang Bunga Pinjaman Melebihi Batas, Izin 2 Fintech Terancam Dicabut

Cindy Mutia Annur
10 Mei 2019, 09:47
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Ia mengatakan, basis kesepakatan antara fintech dengan AFPI adalah kitab hukum perdata sehingga kekuatannya setara dengan undang-undang lainnya yang ada di Indonesia.

Adapun pelanggaran tingkat bunga yang dilakukan oleh kedua fintech pinjaman tersebut terjadi karena adanya teknik penghitungan bunga yang keliru. “Ada yang mengatakan itu (tingkat bunga) dihitung depan dan belakang, artinya terjadi dispute (perdebatan) oleh mereka,” ujar Hendrikus.

Menurut dia, AFPI belum bisa menetapkan apakah hal itu murni kesalahan dari kedua fintech tersebut atau bukan. Meskipun masih dalam tahap pembahasan, ia mengatakan bahwa AFPI telah melakukan tindakan yang tegas untuk kedua fintech tersebut.

(Baca: Amartha Klaim Peminjam yang Hidup di Bawah Garis Kemiskinan Turun 22%)

Hendrikus enggan menyebut nama kedua fintech pinjaman tersebut karena berlawanan dengan kode etik. Yang jelas, nasib kedua fintech tersebut akan ditentukan oleh komite etik AFPI. “Dalam industri fintech lending, setiap orang bisa saja berbuat salah. Tinggal diukur, apakah kesalahannya disengaja atau tidak,” ujarnya.

Per 3 Mei 2019 OJK mencatat terdapat 113 fintech pinjaman yang telah terdaftar dan memegang izin dari lembaganya. Dari jumlah tersebut, 107 entitas merupakan penyelenggara bisnis konvensional, sedangkan enam lainnya penyelenggara bisnis syariah. Total pinjaman yang disalurkan fintech tersebut mencapai Rp 33,2 triliun per Maret 2019.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...