Menkominfo Belum Terima Rekomendasi Ombudsman Soal Fintech

Cindy Mutia Annur
13 Maret 2019, 00:00
Rudi Antara
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Rudiantara Menteri Komunikasi dan lnformatika (Kebijakan Sektor Komunikasi dalam Era Digital untuk Mempercepat Pembangunan Ekonomi) dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, (8/1).

Grafik:

Sebelumnya, Ombudsman dan OJK menyebut, perlu ada Undang-Undang (UU) yang mengatur fintech lending. Tanpa peraturan setingkat UU, menurut keduanya, sulit mengatasi sepak terjang fintech pinjaman ilegal.

Sebab, kendati Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sudah memblokir platformnya, fintech pinjaman ilegal akan membuat yang baru. “Indonesia butuh regulasi setingkat UU terkait penyelewengan atau kejahatan (fraud) online yang ‘berbaju’ fintech,” ujar Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3).

(Baca: Investree Tawarkan Kredit Syariah bagi Pemilik Toko Online)

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pun menyambut positif usulan tersebut. Sebab, OJK hanya mengatur dan mengawasi fintech pinjaman yang terdaftar. Sementara fintech pinjaman ilegal ditangani oleh Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian RI.

“Tentu ada sanksi pidana (kalau UU). Kalau di Peraturan OJK tidak ada, karena lebih rendah levelnya. Sanksi maksimal adalah pencabutan izin,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...