Menkominfo Belum Terima Rekomendasi Ombudsman Soal Fintech
Sebelumnya, Ombudsman dan OJK menyebut, perlu ada Undang-Undang (UU) yang mengatur fintech lending. Tanpa peraturan setingkat UU, menurut keduanya, sulit mengatasi sepak terjang fintech pinjaman ilegal.
Sebab, kendati Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sudah memblokir platformnya, fintech pinjaman ilegal akan membuat yang baru. “Indonesia butuh regulasi setingkat UU terkait penyelewengan atau kejahatan (fraud) online yang ‘berbaju’ fintech,” ujar Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3).
(Baca: Investree Tawarkan Kredit Syariah bagi Pemilik Toko Online)
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pun menyambut positif usulan tersebut. Sebab, OJK hanya mengatur dan mengawasi fintech pinjaman yang terdaftar. Sementara fintech pinjaman ilegal ditangani oleh Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian RI.
“Tentu ada sanksi pidana (kalau UU). Kalau di Peraturan OJK tidak ada, karena lebih rendah levelnya. Sanksi maksimal adalah pencabutan izin,” ujar dia.