Waspada Tawaran Pinjaman Online Ilegal Kala Pandemi

Pingit Aria
26 September 2020, 08:31
Barang bukti saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Barang bukti saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

“Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari,” kata Tongam.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai September 2020 mencapai 2840 entitas.

Investasi dan Gadai Ilegal

Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Entitas investasi ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 32 entitas tersebut di antaranya sebagai berikut :
2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;
3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;
2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;
25 lainnya.

Tongam menyebut, ada juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin. Di antaranya, Alimama. “Kami sudah mendapat informasi dan melakukan analisis. Kami akan Panggil minggu depan,” kata Tongam.

Alimama Indonesia (tidak terkait dengan Alibaba di Tiongkok) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja. Modus ini mirip dengan JD Union yang mencatut nama e-commerce JD.

Cara kerjanya, pengguna aplikasi Alimama diminta menyetor sejumlah uang sebagai saldo. Kemudian, mereka harus pura-pura belanja di toko online tertentu untuk menaikkan rating toko di marketplace. “Hanya dengan modal klik, Anda bisa mendapatkan uang,” begitulah kira-kira rayuan Alimama kepada calon penggunanya.

Tak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas badan usahanya. Selain itu, masyarakat juga harus tetap logis dalam menilai imbal hasil yang ditawarkan

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui https://www.ojk.go.id/. Satgas meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar melalui Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email [email protected] atau [email protected].

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...