Satgas Waspada Investasi Blokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal

Desy Setyowati
11 Juni 2021, 13:11
Satgas Waspada Investasi Blokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Ia pun mengimbau korban melapor ke kepolisian jika hal itu terjadi.

Meski begitu, ia menyampaikan bahwa pinjaman online resmi bisa dimanfaatkan. Layanan ini menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa mengakses sektor jasa keuangan seperti bank.

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang menggunakan layanan pinjaman online resmi dengan total outstanding Rp 18 triliun. "Kalau ada masyarakat mengatakan fintech menyengsarakan, faktanya tidak. Yang menyengsarakan itu pinjol ilegal," kata dia.

Salah satu korban pinjaman online ilegal yang sempat viral yakni guru TK di Malang, yang terlilit utang dari 24 platform. Tongam mengatakan kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran agar masyarakat menggunakan fintech resmi.

"Ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam kepada Katadata.co.id, bulan lalu (20/5). Sebab, kegiatan penagihan utang oleh pinjaman online ilegal dilakukan secara tidak beretika. Bahkan, disertai dengan teror, intimidasi atau pelecehan, seperti yang dialami guru TK itu.

Halaman:
Reporter: Antara, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...