Satgas Waspada Investasi Tutup Total 3.631 Pinjaman Online Ilegal

Fahmi Ahmad Burhan
5 November 2021, 10:28
pinjaman online, pinjol, pinjol ilegal, ojk, satgas waspada investasi
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
  1. Mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  3. Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang penyelenggara sistem pembayaran atau fintech memfasilitasi pinjol ilegal
  5. Mengimbau masyarakat memilih untuk menggunakan layanan fintech lending resmi yang terdaftar di OJK

Saat ini, ada 104 penyelenggara fintech lending yang terdaftar di Indonesia. Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Kepolisian juga secara serentak menindak pinjol ilegal di berbagai daerah seperti di Tangerang, Banten dan DI Yogyakarta. Penggerebekan gencar dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

Saat pembukaan OJK Virtual Innovation Day pada Oktober (11/10), Jokowi mengatakan bahwa dirinya sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari pinjol.

Presiden meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi perkembangan digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.

Selain itu, menciptakan ekosistem keuangan digital yang memiliki kebijakan mitigasi risiko terhadap permasalahan hukum dan sosial untuk mencegah kerugian, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...