OJK Punya 7 Cara Jaga Ekosistem Fintech dari Maraknya Pinjol Ilegal

Cahya Puteri Abdi Rabbi
9 Februari 2022, 19:23
ojk, fintech, pinjaman online, pinjol
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center.

6. Bekerja sama dengan asosiasi fintech

Ini untuk pengawasan fintech dan mengembangkan pusat data yang berfungsi sebagai sistem informasi debitur.

"Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa industri fintech memiliki manfaat bagi pasar kita," ujar dia.

7. Menindak tegas secara hukum pihak yang menyalahi aturan

Ini demi melindungi konsumen dari fintech ilegal dan menciptakan disiplin pasar.

Selain itu, OJK menerbitkan 19 modul terkait literasi keuangan digital. Ini untuk memperbaiki indeks literasi dan inklusi keuangan.

Modul-modul tersebut didistribusikan dalam bentuk buku, e-book, video, dan game interaktif.

"Selain itu, kami berharap seluruh pemangku kepentingan berkontribusi signifikan untuk membuat ekosistem keuangan digital dalam negeri lebih baik lagi," katanya.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan pinjaman online resmi. Caranya, dengan mengecek izin perusahaan di situs resmi OJK.

Saat ini, ada 103 fintech lending yang resmi terdaftar di OJK.

Satgas Waspada Investasi juga sudah menutup 3.734 pinjol ilegal sejak 2018 hingga November 2021.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...