Asosiasi Fintech Kaji Dampak Pungutan Pajak pada Pinjaman Online

Fahmi Ahmad Burhan
7 April 2022, 16:22
fintech, pajak fintech, pinjaman online, pinjol, sri mulyani, pajak
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Namun ia menegaskan, asosiasi mendukung dan akan mematuhi aturan baru dari pemerintah itu. "AFPI juga turut aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan penyesuaian yang dibutuhkan dari sisi operasional usahanya," ujarnya.

Asosiasi juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam proses implementasi aturan tersebut.

"Kami berharap terbitnya peraturan tersebut memberikan antusias kepada masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan fintech lending, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," katanya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peminjam di fintech lending hanya sekitar 330.154 rekening senilai Rp 3 triliun pada 2018. Per Februari 2022, nilainya Rp 326 triliun.

Hingga saat ini terdapat 102 penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK. Seluruhnya merupakan anggota AFPI.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...