Transaksi Dompet Digital Kena Pajak, Tarif Layanan OVO & DANA Tak Naik

Fahmi Ahmad Burhan
8 April 2022, 14:55
pajak, pajak fintech, uang elektronik, pembayaran digital, ovo, dana, gopay, fintech
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Toko kopi menyediakan pelayanan pembayaran dengan QRIS di Nyambi Kopi, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022).

DANA juga tidak menaikkan tarif layanan, meski aturan pajak berlaku mulai bulan ini. "Kami telah memberlakukan pemungutan PPN kepada pengguna jasa atau konsumen," kata VP of Corporate Communications DANA Putri Dianita.

Putri mengatakan, aturan pajak fintech pembayaran justru akan berdampak positif terhadap iklim industri secara keseluruhan. Sebab, regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi inovasi layanan keuangan.

"DANA senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan pemerintah, termasuk aturan pemberlakuan pajak," kata Putri.

Katadata.co.id telah meminta tanggapan kepada Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) terkait aturan pajak tersebut. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Namun Aftech melaporkan, nilai transaksi pembayaran digital di Indonesia Rp 305,4 miliar per tahun lalu. Sebanyak Rp 35 triliun di antaranya merupakan transaksi uang elektronik. Nilainya meningkat 58,5% secara tahunan (year on year/yoy).

Total nilai transaksi pembayaran digital di Indonesia sejak 2017 hingga 2021
Total nilai transaksi pembayaran digital di Indonesia sejak 2017 hingga 2021 (Bank Indonesia)

“Pertumbuhan transaksi pembayaran digital di Indonesia didominasi oleh pemain fintech, bukan bank. Ini seiring dengan upaya negara menuju cashless society,” demikian dikutip dari laporan Aftech bertajuk Annual Members Survey 2021, Rabu (6/4).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...